Insiden Penusukan Syaikh Ali Jaber: Darurat Perlindungan Tokoh Agama

Selasa, 22 September 2020 - 06:50 WIB
Peraturan-peraturan tersebut belum secara khusus, komprehensif, dan terintegrasi mengatur perlindungan tokoh agama. Sebab itu, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama diharapkan dapat menjadi solusi dengan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Selain itu, penyediaan perangkat hukum yang memadai diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Negara untuk hadir secara penuh dalam memberikan jaminan rasa aman bagi para tokoh agama dalam melaksanakan fungsinya menyampaikan ajaran agamanya di masyarakat.

Dalam praktiknya, penyelenggaraan perlindungan tokoh agama secara khusus perlu menitikberatkan pada aspek perlindungan fisik ketika mereka menyampaikan ajaran agama terhadap jemaahnya. Melalui perangkat hukum yang memadai, pemerintah akan bertanggungjawab memberikan jaminan perlindungan fisik kepada tokoh agama atas tindakan diskriminatif, persekusif, dan intimidatif yang mengancam keselamatannya dalam menyampaikan ajaran agamanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, bentuk perlindungan dari Negara terhadap tokoh agama tersebut meliputi; bantuan pengawalan atau pendampingan oleh aparat keamanan, perlindungan saat situasi bahaya, bantuan evakuasi jika diperlukan dalam keadaan darurat, serta bantuan rumah aman.

Sebagai penutup, perlindungan tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius untuk mewujudkan perdamaian dan kerukunan antar umat beragama. Perlu dicermati, perlindungan terhadap tokoh agama sesungguhnya bukan semata tentang melindungi individunya, akan tetapi sebagai ikhtiar dari aktualisasi sila pertama Pancasila, yakni utuk memelihara stabilitas dan memperkuat pembangunan bangsa dari aspek sosial, moral, dan spiritual.

Segala bentuk kekerasan berdimensi agama, khususnya kekerasan terhadap tokoh agama harus segera diakhiri. Komitmen kuat dari Negara untuk secara serius melindungi rakyatnya serta penyediaan sistem hukum yang memadai adalah kunci untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ras)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More