Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:16 WIB
Edi menjelaskan hukum pidana Indonesia memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara dari tuduhan yang tidak berdasar. Karena itu, siapa pun yang memiliki informasi terkait suatu tindak pidana sebaiknya menyampaikannya kepada penyidik untuk diuji melalui proses hukum, bukan sekadar membangun opini di ruang publik.

"Penyidiklah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah keterangan seseorang didukung alat bukti yang cukup atau tidak," katanya.

Setiap pihak yang memberikan keterangan kepada publik harus mengedepankan tanggung jawab hukum dan etika agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun informasi yang menyesatkan masyarakat. Menurut dia, penegakan hukum harus tetap bertumpu pada alat bukti, bukan pada opini atau asumsi.

Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya menyebut 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!