Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:16 WIB
loading...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyatakan penyebutan sejumlah nama terkait dugaan korupsi program MBG harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pernyataan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan kuasa hukumnya yang menyebut sejumlah nama terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dalam negara hukum setiap tuduhan atau pengakuan yang menyeret pihak lain harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses pembuktian yang sah.

Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menuturkan penyebutan nama seseorang di ruang publik tanpa didukung bukti memadai dapat merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi pihak yang disebut.

"Kita minta hati-hati menyebutkan nama pihak lain yang tidak cukup bukti berpotensi pidana," ujar Edi yang juga Direktur Eksekutif Lemkapi ini, Rabu (17/6/2026).

Siapa pun harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan, apalagi jika menyebut nama pihak lain dalam suatu dugaan tindak pidana. Jika tidak didukung bukti kuat, pernyataan tersebut justru bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Edi menjelaskan hukum pidana Indonesia memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara dari tuduhan yang tidak berdasar. Karena itu, siapa pun yang memiliki informasi terkait suatu tindak pidana sebaiknya menyampaikannya kepada penyidik untuk diuji melalui proses hukum, bukan sekadar membangun opini di ruang publik.

"Penyidiklah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah keterangan seseorang didukung alat bukti yang cukup atau tidak," katanya.

Setiap pihak yang memberikan keterangan kepada publik harus mengedepankan tanggung jawab hukum dan etika agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun informasi yang menyesatkan masyarakat. Menurut dia, penegakan hukum harus tetap bertumpu pada alat bukti, bukan pada opini atau asumsi.

Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya menyebut 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Rekomendasi
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Skoda Kodiaq RS 6 Habis...
Skoda Kodiaq RS 6 Habis Terjual dalam Waktu 6 Menit, Apa Keistimewaanya
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Berita Terkini
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved