Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:16 WIB
Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyatakan penyebutan sejumlah nama terkait dugaan korupsi program MBG harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Foto: Ist
JAKARTA - Pernyataan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan kuasa hukumnya yang menyebut sejumlah nama terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dalam negara hukum setiap tuduhan atau pengakuan yang menyeret pihak lain harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses pembuktian yang sah.



Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menuturkan penyebutan nama seseorang di ruang publik tanpa didukung bukti memadai dapat merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi pihak yang disebut.

"Kita minta hati-hati menyebutkan nama pihak lain yang tidak cukup bukti berpotensi pidana," ujar Edi yang juga Direktur Eksekutif Lemkapi ini, Rabu (17/6/2026).

Siapa pun harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan, apalagi jika menyebut nama pihak lain dalam suatu dugaan tindak pidana. Jika tidak didukung bukti kuat, pernyataan tersebut justru bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!