Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WIB
"Istilah-istilah yang terkait dengan keislaman itu cukup banyak, tetapi belum ada standar yang menyatukan teman-teman tuli ketika mengungkapkan pikiran atau menyampaikan penjelasan. Konon, konsep mendasar tentang surga dan neraka saja belum ada kesepakatan isyarat bakunya. Termasuk istilah fikih harian seperti haid, nifas, istihadhah, hingga mimpi basah. Oleh karena itu, Kemenag hadir untuk memberikan capaian luar biasa berupa standardisasi ini," ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Abu Rokhmad menjelaskan Kosmin merupakan kelanjutan dari program inklusi Kemenag. Kementerian Agama telah menuntaskan penyusunan Master Al-Qur'an Isyarat, lengkap beserta komponen tafsirnya. Tahun ini, Kemenag akan menyelesaikan standarisasi kosa isyarat keislaman agar literasi keagamaan bagi sahabt Tuli dapat paripurna.

Penyusunan Kosmin juga menjadi upaya Kemenag dalam memenuhi amanat undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 14 regulasi ini mengatur lima hak keagamaan bagi penyandang disabilitas, yaitu hak untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agamanya berdasarkan keyakinan, akses terhadap rumah ibadah, akses terhadap layanan Keagamaan, akses terhadap Kitab suci, dan akses untuk aktif dalam organisasi.

Lihat video: Bus Hidrolik Disediakan Untuk Jemaah Lansia dan Disabilitas di Tanah Suci

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!