Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Selasa, 16 Juni 2026 - 14:24 WIB
Menurut Edi, tidak ada alasan untuk menyebut revisi Undang-Undang Polri dibuat secara tertutup atau tanpa partisipasi publik. Setiap hari DPR melakukan pembahasan secara terbuka dan mengundang banyak pemangku kepentingan. Semua mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan dan perundang-undangan dilalui sesuai kaidah hukum yang benar.
“Proses pembentukan UU Polri sudah melewati tahapan panjang, materi dalam UU Polri juga logis dan sesuai dengan perkembangan dan dinamika dalam masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan organisasi kepolisian,” ujarnya.
Edi menambahkan, pembentukan UU Polri sudah sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan dan perundang undangan yang baik yakni adanya azas keterbukaan, kejelasan tujuan, dan kemanfaatan undang undang tersebut. "Kalau Pak Mahfud MD sebut UU Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik, saya bilang itu salah besar,” ucapnya.
“Proses pembentukan UU Polri sudah melewati tahapan panjang, materi dalam UU Polri juga logis dan sesuai dengan perkembangan dan dinamika dalam masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan organisasi kepolisian,” ujarnya.
Edi menambahkan, pembentukan UU Polri sudah sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan dan perundang undangan yang baik yakni adanya azas keterbukaan, kejelasan tujuan, dan kemanfaatan undang undang tersebut. "Kalau Pak Mahfud MD sebut UU Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik, saya bilang itu salah besar,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :