Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:24 WIB
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut kritik Mahfud MD terhadap UU Polri tidak berdasar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR lahir dari kaidah hukum yang tidak baik dinilai sangat aneh dan tidak berdasar. Tidak hanya itu, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah.

"Kita melihat pernyataan Pak Mahfud MD sangat aneh dan berlebihan. Saya menilai pernyataan itu bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah," kata Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (16/6/2026).



Dosen Politik Hukum Kepolisian ini menyebut, proses pembentukan Undang-Undang Polri telah melalui tahapan yang panjang dan sudah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, pemerintah dan DPR juga telah membuka ruang partisipasi publik serta meminta berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, masyarakat sipil, hingga tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!