Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Selasa, 16 Juni 2026 - 14:24 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut kritik Mahfud MD terhadap UU Polri tidak berdasar. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR lahir dari kaidah hukum yang tidak baik dinilai sangat aneh dan tidak berdasar. Tidak hanya itu, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah.
"Kita melihat pernyataan Pak Mahfud MD sangat aneh dan berlebihan. Saya menilai pernyataan itu bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah," kata Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (16/6/2026).
Dosen Politik Hukum Kepolisian ini menyebut, proses pembentukan Undang-Undang Polri telah melalui tahapan yang panjang dan sudah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, pemerintah dan DPR juga telah membuka ruang partisipasi publik serta meminta berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, masyarakat sipil, hingga tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
“Buat saya, Pak Mahfud MD sangat ngawur mengatakan Undang-Undang Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik. Proses pembentukannya sudah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Dosen pascasarjana ini menjelaskan salah satu pihak yang dimintai masukan dannrekomendasinya dalam penyusunan revisi Undang-Undang Polri adalah KPRP. Menurut Edi, Mahfud MD sendiri merupakan bagian dari tim tersebut sehingga seharusnya memahami proses dan substansi yang dibahas selama penyusunan regulasi tersebut. Semua masukan KPRP sudah diakomodasi sehingga jadi UU Polri yang kemudian disahkan DPR.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
“Kita mengetahui bahwa masukan dari KPRP juga menjadi salah satu referensi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Karena itu, sangat mengherankan jika Pak Mahfud justru menyebut undang-undang tersebut lahir dari kaidah hukum yang tidak baik,” ujarnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu, menegaskan kritik terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut sebaiknya disampaikan secara objektif dan didasarkan pada fakta mengenai proses pembentukannya.
Menurut Edi, tidak ada alasan untuk menyebut revisi Undang-Undang Polri dibuat secara tertutup atau tanpa partisipasi publik. Setiap hari DPR melakukan pembahasan secara terbuka dan mengundang banyak pemangku kepentingan. Semua mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan dan perundang-undangan dilalui sesuai kaidah hukum yang benar.
“Proses pembentukan UU Polri sudah melewati tahapan panjang, materi dalam UU Polri juga logis dan sesuai dengan perkembangan dan dinamika dalam masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan organisasi kepolisian,” ujarnya.
Edi menambahkan, pembentukan UU Polri sudah sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan dan perundang undangan yang baik yakni adanya azas keterbukaan, kejelasan tujuan, dan kemanfaatan undang undang tersebut. "Kalau Pak Mahfud MD sebut UU Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik, saya bilang itu salah besar,” ucapnya.
"Kita melihat pernyataan Pak Mahfud MD sangat aneh dan berlebihan. Saya menilai pernyataan itu bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah," kata Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (16/6/2026).
Dosen Politik Hukum Kepolisian ini menyebut, proses pembentukan Undang-Undang Polri telah melalui tahapan yang panjang dan sudah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, pemerintah dan DPR juga telah membuka ruang partisipasi publik serta meminta berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, masyarakat sipil, hingga tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
“Buat saya, Pak Mahfud MD sangat ngawur mengatakan Undang-Undang Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik. Proses pembentukannya sudah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Dosen pascasarjana ini menjelaskan salah satu pihak yang dimintai masukan dannrekomendasinya dalam penyusunan revisi Undang-Undang Polri adalah KPRP. Menurut Edi, Mahfud MD sendiri merupakan bagian dari tim tersebut sehingga seharusnya memahami proses dan substansi yang dibahas selama penyusunan regulasi tersebut. Semua masukan KPRP sudah diakomodasi sehingga jadi UU Polri yang kemudian disahkan DPR.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
“Kita mengetahui bahwa masukan dari KPRP juga menjadi salah satu referensi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Karena itu, sangat mengherankan jika Pak Mahfud justru menyebut undang-undang tersebut lahir dari kaidah hukum yang tidak baik,” ujarnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu, menegaskan kritik terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut sebaiknya disampaikan secara objektif dan didasarkan pada fakta mengenai proses pembentukannya.
Menurut Edi, tidak ada alasan untuk menyebut revisi Undang-Undang Polri dibuat secara tertutup atau tanpa partisipasi publik. Setiap hari DPR melakukan pembahasan secara terbuka dan mengundang banyak pemangku kepentingan. Semua mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan dan perundang-undangan dilalui sesuai kaidah hukum yang benar.
“Proses pembentukan UU Polri sudah melewati tahapan panjang, materi dalam UU Polri juga logis dan sesuai dengan perkembangan dan dinamika dalam masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan organisasi kepolisian,” ujarnya.
Edi menambahkan, pembentukan UU Polri sudah sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan dan perundang undangan yang baik yakni adanya azas keterbukaan, kejelasan tujuan, dan kemanfaatan undang undang tersebut. "Kalau Pak Mahfud MD sebut UU Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik, saya bilang itu salah besar,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :