Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:24 WIB
loading...
Singgung Peran KPRP,...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut kritik Mahfud MD terhadap UU Polri tidak berdasar. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR lahir dari kaidah hukum yang tidak baik dinilai sangat aneh dan tidak berdasar. Tidak hanya itu, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah.

"Kita melihat pernyataan Pak Mahfud MD sangat aneh dan berlebihan. Saya menilai pernyataan itu bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah," kata Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (16/6/2026).

Dosen Politik Hukum Kepolisian ini menyebut, proses pembentukan Undang-Undang Polri telah melalui tahapan yang panjang dan sudah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, pemerintah dan DPR juga telah membuka ruang partisipasi publik serta meminta berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, masyarakat sipil, hingga tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU

“Buat saya, Pak Mahfud MD sangat ngawur mengatakan Undang-Undang Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik. Proses pembentukannya sudah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan banyak pihak,” katanya.

Dosen pascasarjana ini menjelaskan salah satu pihak yang dimintai masukan dannrekomendasinya dalam penyusunan revisi Undang-Undang Polri adalah KPRP. Menurut Edi, Mahfud MD sendiri merupakan bagian dari tim tersebut sehingga seharusnya memahami proses dan substansi yang dibahas selama penyusunan regulasi tersebut. Semua masukan KPRP sudah diakomodasi sehingga jadi UU Polri yang kemudian disahkan DPR.

Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun


“Kita mengetahui bahwa masukan dari KPRP juga menjadi salah satu referensi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Karena itu, sangat mengherankan jika Pak Mahfud justru menyebut undang-undang tersebut lahir dari kaidah hukum yang tidak baik,” ujarnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu, menegaskan kritik terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut sebaiknya disampaikan secara objektif dan didasarkan pada fakta mengenai proses pembentukannya.

Menurut Edi, tidak ada alasan untuk menyebut revisi Undang-Undang Polri dibuat secara tertutup atau tanpa partisipasi publik. Setiap hari DPR melakukan pembahasan secara terbuka dan mengundang banyak pemangku kepentingan. Semua mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan dan perundang-undangan dilalui sesuai kaidah hukum yang benar.

“Proses pembentukan UU Polri sudah melewati tahapan panjang, materi dalam UU Polri juga logis dan sesuai dengan perkembangan dan dinamika dalam masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan organisasi kepolisian,” ujarnya.

Edi menambahkan, pembentukan UU Polri sudah sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan dan perundang undangan yang baik yakni adanya azas keterbukaan, kejelasan tujuan, dan kemanfaatan undang undang tersebut. "Kalau Pak Mahfud MD sebut UU Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik, saya bilang itu salah besar,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved