5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Minggu, 14 Juni 2026 - 16:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, Prabowo juga melantik Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Pelantikan Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Pengangkatan kepala BGN dan dua wakilnya itu didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN Periode Tahun 2024-2029.
Nanik S Deyang memastikan akan merekrut profesor ahli gizi hingga dokter anak untuk masuk dalam struktur Dewan Pengarah BGN. Hal ini dilakukan untuk memastikan menu MBG yang disajikan ke penerima manfaat memenuhi gizi seimbang.
Nanik mengatakan setidaknya ada 5 hingga 7 orang yang akan mengisi posisi Dewan Pengarah BGN. Nanik menjelaskan, mereka bertugas memberikan petunjuk dan arahan kepada pimpinan BGN terkait gizi seimbang.
Nanik pun memastikan pihaknya akan meningkatkan kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia akan mengecek secara rutin dapur-dapur MBG untuk memastikan kualitas makanan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri. Palu pun diketuk.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Dengan demikian, ketentuan usia pensiun Kapolri sebagaimana yang diatur dalam RUU Polri tak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Pelantikan Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Pengangkatan kepala BGN dan dua wakilnya itu didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN Periode Tahun 2024-2029.
Nanik S Deyang memastikan akan merekrut profesor ahli gizi hingga dokter anak untuk masuk dalam struktur Dewan Pengarah BGN. Hal ini dilakukan untuk memastikan menu MBG yang disajikan ke penerima manfaat memenuhi gizi seimbang.
Nanik mengatakan setidaknya ada 5 hingga 7 orang yang akan mengisi posisi Dewan Pengarah BGN. Nanik menjelaskan, mereka bertugas memberikan petunjuk dan arahan kepada pimpinan BGN terkait gizi seimbang.
Nanik pun memastikan pihaknya akan meningkatkan kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia akan mengecek secara rutin dapur-dapur MBG untuk memastikan kualitas makanan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.
3. DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri. Palu pun diketuk.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Dengan demikian, ketentuan usia pensiun Kapolri sebagaimana yang diatur dalam RUU Polri tak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
4. Prabowo Terima Kunjungan JK
Lihat Juga :