Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

Selasa, 09 Juni 2026 - 13:53 WIB
Atas dasar itu, kata Eddy, pihaknya memberi wewenang Polri agar bisa duduk di jabatan sipil aktif. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR menyusun UU untuk ke depan.

"Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari," katanya.

Namun, Eddy menekankan bahwa rincian penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!