Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

Selasa, 09 Juni 2026 - 13:53 WIB
Eddy menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah menjaring aspirasi publik selama pembahasan RUU Polri. "Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III," katanya.

Apalagi, kata Eddy, RUU Polri ini hanya mengubah 7 poin. "Dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Eddy mengatakan tuntutan perkembangan zaman menjadikan anggota polisi aktif bisa duduk di jabatan sipil tanpa harus mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 28A RUU Polri yang baru disahkan menjadi UU.

Norma itu memberikan wewenang polisi untuk bisa duduk di luar institusi Polri, baik adanya permintaan dari kementerian hingga penugasan dari Presiden.

"Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut," ujar Eddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!