Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

Selasa, 09 Juni 2026 - 13:53 WIB
loading...
Tak Ada Batasan Anggota...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy, mempersilakan masyarakat sipil untuk melayangkan gugatan UU Polri yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini dilontarkan Prof Eddy merespons kekhawatiran masyarakat sipil tentang konflik kepentingan lantaran tak ada batasan anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil.

"Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di MK, baik uji formil maupun uji materiil," ujar Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Eddy juga mempersilakan masyarakat sipil untuk melayangkan kritik. Pemerintah disebut akan menerima dengan terbuka kritik tersebut. "Tetapi ada salurannya yang secara elegan," ucapnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU

Eddy menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah menjaring aspirasi publik selama pembahasan RUU Polri. "Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III," katanya.

Apalagi, kata Eddy, RUU Polri ini hanya mengubah 7 poin. "Dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Eddy mengatakan tuntutan perkembangan zaman menjadikan anggota polisi aktif bisa duduk di jabatan sipil tanpa harus mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 28A RUU Polri yang baru disahkan menjadi UU.



Norma itu memberikan wewenang polisi untuk bisa duduk di luar institusi Polri, baik adanya permintaan dari kementerian hingga penugasan dari Presiden.

"Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut," ujar Eddy.

Atas dasar itu, kata Eddy, pihaknya memberi wewenang Polri agar bisa duduk di jabatan sipil aktif. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR menyusun UU untuk ke depan.

"Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari," katanya.

Namun, Eddy menekankan bahwa rincian penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved