KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Jum'at, 05 Juni 2026 - 23:27 WIB
Dia menyoroti budaya impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas dalam melakukan penghukuman dan penghakiman terhadap pelaku-pelaku dari oknum militer. Karenanya, dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Peradilan Militer, pihaknya menyampaikan bahwa tren vonis kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh dari kata adil.
"Adil dari hal kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses-proses penyelesaian dalam konteks internum mereka, forum peradilan militer," tuturnya.
Dimas menyinggung beberapa kasus misalnya upaya percobaan pembunuhan. Dia melihat paling maksimal vonis hukumannya adalah 13-15 tahun penjara.
"Tapi ada juga yang kemarin menimpa seorang siswa gitu ya, anak 15 tahun di Medan, MHS gitu ya, yang pelakunya dihukum hanya 10 bulan tanpa pidana pemecatan," ucapnya.
"Adil dari hal kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses-proses penyelesaian dalam konteks internum mereka, forum peradilan militer," tuturnya.
Dimas menyinggung beberapa kasus misalnya upaya percobaan pembunuhan. Dia melihat paling maksimal vonis hukumannya adalah 13-15 tahun penjara.
"Tapi ada juga yang kemarin menimpa seorang siswa gitu ya, anak 15 tahun di Medan, MHS gitu ya, yang pelakunya dihukum hanya 10 bulan tanpa pidana pemecatan," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :