KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus

Jum'at, 05 Juni 2026 - 23:27 WIB
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus .

"Dalam konteks Andrie, Minggu lalu eh hari Rabu kemarin, tuntutan oditurat 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai dengan hukuman pemecatan," ujar Dimas di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).



Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI

"Artinya dari segi kualitas maupun kuantitas putusan peradilan militer sama sekali tidak kompatibel dengan alam keadilan yang didambakan pada konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim demokrasi," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!