2 Tersangka Kasus Kuota Haji Segera Ditahan, Asep Guntur Rahayu: Minggu Ini atau Minggu Depan

Senin, 01 Juni 2026 - 16:04 WIB
Asep mengungkapkan, keduanya belum ditahan lantaran pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti. Sebab, terdapat batas maksimal waktu penahanan tersangka.

"Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini tidak lepas terkait penyidikan perkara yang menjerat mereka.

Diketahui, KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini KPK belum menahan keduanya.

Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terlebih dulu diumumkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!