Dorong Pembuatan Perppu Jilid II, DPR Optimistis Gelar Pilkada 2020
Senin, 21 September 2020 - 12:19 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR menegaskan hingga saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya meskipun, muncul berbagai desakan penundaan pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
“Hingga saat ini pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 masih berjalan sebagaimana yang direncanakan dan terkendali, khususnya di dalam situasi menghadapi Pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menunda Pilkada 2020)
Doli menjelaskan, ini adalah hari ke-14 setelah masa pendaftaran calon 4-6 September lalu, yang memang terjadi kerumunan massa dan dikhawatirkan dapat memunculkan klaster baru Covid-19. Namun dari informasi yang diterima Komisi II sampai saat ini, situasi di 270 wilayah yang melaksanakan pilkada masih terkendali. “Tinggal kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan berikutnya, khususnya yang rawan kembali terjadinya pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, seperti tahapan penetapan pasangan calon, masa kampanye, dan hari pemilihan,” paparnya.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, siang ini Komisi II DPR juga akan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan tahapan berikutnya. Khususnya, dalam merumuskan aturan-aturan yang lebih kuat, tegas, dan ketat dalam penegakkan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020. “Kita akan meminta penjelasan dari KPU tentang perubahan Peraturan KPU yang mengatur seluruh tahapan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” imbuh Doli. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)
Selain penguatan PKPU, legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) III itu menambahkan, pihaknya juga mendorong agar pemerintah segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang lebih tegas dalam penegakkan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)
Karena itu, Doli mengajak semua pihak untuk tetap optimistis bisa menjalankan seluruh agenda nasional, termasuk Pilkada 2020 di tengah masa Pandemi Covid-19. Indonesia bisa belajar dari sekitar 40-an negara yang telah melaksanakan pemilu, baik nasional maupun lokal di masa pandemi. “Bahkan Amerika Serikat juga sedang melangsungkan Pemilu Presiden hingga November ini, padahal jumlah kasus Covid di sana jauh lebih tinggi. Dan Indonesia adalah negara yang terakhir akan melaksanakan Pemilu dari seluruh negara di dunia di tahun 2020 ini,” tandas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
“Hingga saat ini pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 masih berjalan sebagaimana yang direncanakan dan terkendali, khususnya di dalam situasi menghadapi Pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menunda Pilkada 2020)
Doli menjelaskan, ini adalah hari ke-14 setelah masa pendaftaran calon 4-6 September lalu, yang memang terjadi kerumunan massa dan dikhawatirkan dapat memunculkan klaster baru Covid-19. Namun dari informasi yang diterima Komisi II sampai saat ini, situasi di 270 wilayah yang melaksanakan pilkada masih terkendali. “Tinggal kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan berikutnya, khususnya yang rawan kembali terjadinya pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, seperti tahapan penetapan pasangan calon, masa kampanye, dan hari pemilihan,” paparnya.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, siang ini Komisi II DPR juga akan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan tahapan berikutnya. Khususnya, dalam merumuskan aturan-aturan yang lebih kuat, tegas, dan ketat dalam penegakkan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020. “Kita akan meminta penjelasan dari KPU tentang perubahan Peraturan KPU yang mengatur seluruh tahapan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” imbuh Doli. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)
Selain penguatan PKPU, legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) III itu menambahkan, pihaknya juga mendorong agar pemerintah segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang lebih tegas dalam penegakkan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)
Karena itu, Doli mengajak semua pihak untuk tetap optimistis bisa menjalankan seluruh agenda nasional, termasuk Pilkada 2020 di tengah masa Pandemi Covid-19. Indonesia bisa belajar dari sekitar 40-an negara yang telah melaksanakan pemilu, baik nasional maupun lokal di masa pandemi. “Bahkan Amerika Serikat juga sedang melangsungkan Pemilu Presiden hingga November ini, padahal jumlah kasus Covid di sana jauh lebih tinggi. Dan Indonesia adalah negara yang terakhir akan melaksanakan Pemilu dari seluruh negara di dunia di tahun 2020 ini,” tandas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
(cip)
tulis komentar anda