KPK Sesalkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor
Senin, 21 September 2020 - 11:18 WIB
Tidak hanya itu, sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus.
"Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," tegasnya.
(Baca juga: MA Umumkan 13 Hakim Pemilah Perkara, Ini Daftar Namanya ).
Padahal, dibutuhkan komitmen yang kuat jika ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara, hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK," pungkasnya.
"Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," tegasnya.
(Baca juga: MA Umumkan 13 Hakim Pemilah Perkara, Ini Daftar Namanya ).
Padahal, dibutuhkan komitmen yang kuat jika ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara, hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :