Akan Digugat, Penggunaan Logo oleh PT Bhumi Empon Mustiko Diduga Ilegal
Senin, 04 Mei 2020 - 20:58 WIB
Sehingga berani melahirkan kembali merek dagang Nyonya Meneer dengan mengedarkan produk minyak telon di pasaran. Klaim sepihak PT Bhumi Empon Mustiko dinilai Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) sangatlah tidak mendasar dan bersifat sebagai alibi atau pembelaan secara pihak dengan bertujuan ingin mendapatkan pembenaran publik. Keadaan tersebut yang membuat AMAK menjadi kurang yakin dan tidak percaya atas langkah penguasaan Atas Merek secara sepihak oleh PT BEM.
Daeang Asran koordinator AMAK menjelaskan, bahwa klaim sepihak atas pemegang merek yang sah oleh PT BEM tidak berdasarakan Alat bukti yang sah dari Pengadilan. Apalagi bila kita mengikuti Proses jual beli 72 Merek Dagang Nyonya Meneer yang masih belum final karena belum terjadi titik temu antar kurator dan Masih dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah.
"Semestinya PT BEM menunjukan Alat Bukti berupa dokumen tertulis baik itu dari pengadilan dan menunjukan Sertifiak Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) Minyak Telon dan Seluruh Produk dari Nyonya Meneer," tegas Asran.
Perihal tentang dalih atas inovasi Produk Minyak Telon yang disebabkan oleh kemajuan zaman juga dianggap hal yang tabu dan berpotensi melakukan penipuan terhadap konsumen, karena adanya perbedaan. "Minyak Telon Nyonya meneer ya Yang hangat itu, dan seandainya PT BEM mau inovasi ya lebih baik buatlah Nama brand Sendiri," ucapnya.
Bagi AMAK, Yang paling dikhawatirkan adalah ketika Proses hukum yang berlaku tidak hargai secara baik dan Penipuan kepada konsumen nyonya meneer yang memang sudah besar semata-mata atas niatan meraup keuntungan yang sebesar - besarnya. Jangan sampai prinsipil kemanusiaan yang beradab kita abaikan begitu saja. Mengambil Hak Merek dagang itu Pelanggaran Undang-Undang (UU) 30/2000 tentang Rahasia Dagang.
PT Bhumi Empon Mustiko adalah anak perusahaan dari Ahabe Group. Ahabe merupakan konglomerasi Semarang yang memiliki berbagai macam lini bisnis. Salah satunya adalah PT Bintraco Dharma Tbk yang memasarkan produk-produk Toyota di Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan merek dagang Nasmoco.
Ahabe juga diketahui sebagai salah satu pemenang lelang aset kantor Nyonya Meneer di Jalan Raden Patah Semarang. Satu alamat dengan PT Bhumi Empon Mustiko yang memproduksi minyak telon dengan merek dagang Nyonya Meneer. Seno Budiono yang menjadi Direktur Utama PT Bhumi Empon Mustiko adalah menantu dari Hans Pangemanan salah satu anak dari Njonja Meneer.
Sengketa siapa yang paling berhak memiliki brand Njonja Meneer nampaknya akan berlanjut, Charles Saerang siap melakukan somasi terhadap PT Bhumi Empon Mustiko. Tidak hanya itu Charles Saerang juga sudah memberikan somasi kepada BPOM yang memberikan ijin edar kepada PT Bhumi Empon Mustiko.
Dalam somasinya yang ditujukan kepada BPOM diduga telah melakukan kelalaian, ketidakhati-hatian dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar sehingga dapat dikategorikan melanggar hukum. Karena telah memberikan ijin edar kepada PT Bhumi Empon Mustiko sehingga produk minyak telon dengan logo Nyonya Meneer beredar di pasaran.
Sehingga nyata-nyata melanggar hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi pemegang hak cipta karena dilakukan tanpa seizin pemegang hak cipta, serta menimbulkan kerugian Charles Saerang selaku pemilik hak cipta. Karena itu, Charles meminta agar BPOM mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi perbuatannya, jika tidak maka tim kuasa hukum Charles Saerang akan menempuh jalur hukum.
Daeang Asran koordinator AMAK menjelaskan, bahwa klaim sepihak atas pemegang merek yang sah oleh PT BEM tidak berdasarakan Alat bukti yang sah dari Pengadilan. Apalagi bila kita mengikuti Proses jual beli 72 Merek Dagang Nyonya Meneer yang masih belum final karena belum terjadi titik temu antar kurator dan Masih dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah.
"Semestinya PT BEM menunjukan Alat Bukti berupa dokumen tertulis baik itu dari pengadilan dan menunjukan Sertifiak Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) Minyak Telon dan Seluruh Produk dari Nyonya Meneer," tegas Asran.
Perihal tentang dalih atas inovasi Produk Minyak Telon yang disebabkan oleh kemajuan zaman juga dianggap hal yang tabu dan berpotensi melakukan penipuan terhadap konsumen, karena adanya perbedaan. "Minyak Telon Nyonya meneer ya Yang hangat itu, dan seandainya PT BEM mau inovasi ya lebih baik buatlah Nama brand Sendiri," ucapnya.
Bagi AMAK, Yang paling dikhawatirkan adalah ketika Proses hukum yang berlaku tidak hargai secara baik dan Penipuan kepada konsumen nyonya meneer yang memang sudah besar semata-mata atas niatan meraup keuntungan yang sebesar - besarnya. Jangan sampai prinsipil kemanusiaan yang beradab kita abaikan begitu saja. Mengambil Hak Merek dagang itu Pelanggaran Undang-Undang (UU) 30/2000 tentang Rahasia Dagang.
PT Bhumi Empon Mustiko adalah anak perusahaan dari Ahabe Group. Ahabe merupakan konglomerasi Semarang yang memiliki berbagai macam lini bisnis. Salah satunya adalah PT Bintraco Dharma Tbk yang memasarkan produk-produk Toyota di Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan merek dagang Nasmoco.
Ahabe juga diketahui sebagai salah satu pemenang lelang aset kantor Nyonya Meneer di Jalan Raden Patah Semarang. Satu alamat dengan PT Bhumi Empon Mustiko yang memproduksi minyak telon dengan merek dagang Nyonya Meneer. Seno Budiono yang menjadi Direktur Utama PT Bhumi Empon Mustiko adalah menantu dari Hans Pangemanan salah satu anak dari Njonja Meneer.
Sengketa siapa yang paling berhak memiliki brand Njonja Meneer nampaknya akan berlanjut, Charles Saerang siap melakukan somasi terhadap PT Bhumi Empon Mustiko. Tidak hanya itu Charles Saerang juga sudah memberikan somasi kepada BPOM yang memberikan ijin edar kepada PT Bhumi Empon Mustiko.
Dalam somasinya yang ditujukan kepada BPOM diduga telah melakukan kelalaian, ketidakhati-hatian dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar sehingga dapat dikategorikan melanggar hukum. Karena telah memberikan ijin edar kepada PT Bhumi Empon Mustiko sehingga produk minyak telon dengan logo Nyonya Meneer beredar di pasaran.
Sehingga nyata-nyata melanggar hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi pemegang hak cipta karena dilakukan tanpa seizin pemegang hak cipta, serta menimbulkan kerugian Charles Saerang selaku pemilik hak cipta. Karena itu, Charles meminta agar BPOM mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi perbuatannya, jika tidak maka tim kuasa hukum Charles Saerang akan menempuh jalur hukum.
tulis komentar anda