Akan Digugat, Penggunaan Logo oleh PT Bhumi Empon Mustiko Diduga Ilegal

Senin, 04 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Akan Digugat, Penggunaan Logo oleh PT Bhumi Empon Mustiko Diduga Ilegal
Beredarnya produk minyak telon bermerek menggunakan logo Nyonya Meneer di pasaran, nampaknya berbuntut panjang. Lantaran penggunaannya diduga illegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Beredarnya produk minyak telon bermerek menggunakan logo Nyonya Meneer di pasaran, nampaknya berbuntut panjang. Lantaran penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer yang diedarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko tersebut diduga illegal.

Charles Saerang, Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, tidak menerima dan mengancam akan melakukan somasi terkait penggunaan merek dan ikon Nyonya Meneer oleh PT Bhumi Empon Mustiko yang dinilai tidak sah.

Kuasa Hukum Charles Saerang, Alvares Guarino Lulan menyatakan hak cipta Njonja Meneer secara hukum dimiliki oleh kliennya. Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Njonja Meneer terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701. Termasuk di dalamnya logo, poster dan gambar perempuan bersanggul yang memakai kebaya peranakan itu adalah hak ciptanya.

"Sehingga dengan posisi hukum tersebut penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer harusnya berdasarkan izin hak pencipta," jelasnya.

Menurut Alvares Guarino Lulan, yang dilakukan oleh PT Bhumi Empon Mustiko sama sekali tidak minta persetujuan kepada Charles Saerang, sebagai pemilik hak cipta produk bermerek dan logo Njonja Meneer. Selain itu juga menjelaskan kasus penjualan 27 merek dagang Nyonya Meneer yang dilakukan oleh Kurator masih belum selesai.

Selain dinilai aneh dan janggal penjualan 72 item merek dagang Nyonya Meneer masih diselidiki oleh Polda Jawa Tengah. Kini prosesnya masih tahap penyelidikan terkait dengan indikasi kejanggalan dalam penjualan merek dagang tersebut. Proses penjualan merek dagang Njonja Meneer masih menyisakan masalah, terjadi silang pendapat antara tim kurator yang menangani aset-aset Njonja Meneer.

Namun PT Bhumi Empon Mustiko mengabaikan fakta tersebut dan memasarkan produk telon menggunakan merek Nyonya Meneer. PT Bhumi Empon Mustiko mengklaim pihaknya yang kini memegang merek dagang Nyonya Meneer. Sedangkan PT Perindustrian Njonya Meneer mengklaim sebagai pemilik hak cipta termasuk gambar dan logo, perempuan berkebaya peranakan dengan background hitam-putih.

Seperti diketahui, dari proses lelang penjualan merek dagang Njonja Meneer, pemenang lelangnya adalah PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, dengan harga Rp10,25 Miliar pada tahun 2018-2019. Dalam akta pendirian PT tersebut, tercatat ada dua nama sebagai komisaris, yakni Iwan Budi Santoso sebagai komisaris dan Moch. Kresna Aditama sebagai direksi.

Apakah ada hubungan antara PT Bhumi Empon Mustika yang sekarang ini mengklaim sebagai pemilik merek dengan PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada? PT Bhumi Empon mengaku membeli merek dagang Nyonya Meneer dari pemilik merek.

Sehingga berani melahirkan kembali merek dagang Nyonya Meneer dengan mengedarkan produk minyak telon di pasaran. Klaim sepihak PT Bhumi Empon Mustiko dinilai Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) sangatlah tidak mendasar dan bersifat sebagai alibi atau pembelaan secara pihak dengan bertujuan ingin mendapatkan pembenaran publik. Keadaan tersebut yang membuat AMAK menjadi kurang yakin dan tidak percaya atas langkah penguasaan Atas Merek secara sepihak oleh PT BEM.

Daeang Asran koordinator AMAK menjelaskan, bahwa klaim sepihak atas pemegang merek yang sah oleh PT BEM tidak berdasarakan Alat bukti yang sah dari Pengadilan. Apalagi bila kita mengikuti Proses jual beli 72 Merek Dagang Nyonya Meneer yang masih belum final karena belum terjadi titik temu antar kurator dan Masih dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah.

"Semestinya PT BEM menunjukan Alat Bukti berupa dokumen tertulis baik itu dari pengadilan dan menunjukan Sertifiak Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) Minyak Telon dan Seluruh Produk dari Nyonya Meneer," tegas Asran.

Perihal tentang dalih atas inovasi Produk Minyak Telon yang disebabkan oleh kemajuan zaman juga dianggap hal yang tabu dan berpotensi melakukan penipuan terhadap konsumen, karena adanya perbedaan. "Minyak Telon Nyonya meneer ya Yang hangat itu, dan seandainya PT BEM mau inovasi ya lebih baik buatlah Nama brand Sendiri," ucapnya.

Bagi AMAK, Yang paling dikhawatirkan adalah ketika Proses hukum yang berlaku tidak hargai secara baik dan Penipuan kepada konsumen nyonya meneer yang memang sudah besar semata-mata atas niatan meraup keuntungan yang sebesar - besarnya. Jangan sampai prinsipil kemanusiaan yang beradab kita abaikan begitu saja. Mengambil Hak Merek dagang itu Pelanggaran Undang-Undang (UU) 30/2000 tentang Rahasia Dagang.

PT Bhumi Empon Mustiko adalah anak perusahaan dari Ahabe Group. Ahabe merupakan konglomerasi Semarang yang memiliki berbagai macam lini bisnis. Salah satunya adalah PT Bintraco Dharma Tbk yang memasarkan produk-produk Toyota di Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan merek dagang Nasmoco.

Ahabe juga diketahui sebagai salah satu pemenang lelang aset kantor Nyonya Meneer di Jalan Raden Patah Semarang. Satu alamat dengan PT Bhumi Empon Mustiko yang memproduksi minyak telon dengan merek dagang Nyonya Meneer. Seno Budiono yang menjadi Direktur Utama PT Bhumi Empon Mustiko adalah menantu dari Hans Pangemanan salah satu anak dari Njonja Meneer.

Sengketa siapa yang paling berhak memiliki brand Njonja Meneer nampaknya akan berlanjut, Charles Saerang siap melakukan somasi terhadap PT Bhumi Empon Mustiko. Tidak hanya itu Charles Saerang juga sudah memberikan somasi kepada BPOM yang memberikan ijin edar kepada PT Bhumi Empon Mustiko.

Dalam somasinya yang ditujukan kepada BPOM diduga telah melakukan kelalaian, ketidakhati-hatian dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar sehingga dapat dikategorikan melanggar hukum. Karena telah memberikan ijin edar kepada PT Bhumi Empon Mustiko sehingga produk minyak telon dengan logo Nyonya Meneer beredar di pasaran.

Sehingga nyata-nyata melanggar hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi pemegang hak cipta karena dilakukan tanpa seizin pemegang hak cipta, serta menimbulkan kerugian Charles Saerang selaku pemilik hak cipta. Karena itu, Charles meminta agar BPOM mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi perbuatannya, jika tidak maka tim kuasa hukum Charles Saerang akan menempuh jalur hukum.

Charles Saerang adalah cucu pendiri Njonja Meneer yang sejak tahun 1990 menjadi Direktur Utama Perusahaan Njonja Meneer. Usaha Charles Saerang yang merupakan generasi ketiga Njonja Meneer untuk mempertahankan produsen jamu yang berusia hampir satu abab tersebut mengalami jalan buntu. Sampai perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada tahun 2017.

Namun Charles tidak menyerah, ia tetap berobesi untuk menghidupkan kembali jamu Njonja Meneer, sebagai warisan budaya dalam bidang pengobatan tradisional di Indonesia. Charles juga memiliki keyakinan bahwa jamu tradisional nantinya akan sejajar dengan pengobatan modern.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2417 seconds (0.1#10.140)