Keindahan, Disorder, dan Keadilan

Senin, 21 September 2020 - 07:07 WIB
Sudjito Atmoredjo
Sudjito Atmoredjo

Guru Besar Ilmu Hukum UGM

KEGUNDAHAN jiwa, dapat terekspresikan menjadi seni nan indah, bila diolah oleh seniman. Estetika. Itulah kata kuncinya. Seniman –temasuk di dalamnya penyair– amat peka, sensitif perasaan keindahannya. Berbekal kamahirannya dalam memilih kata-kata, merangkainya, dan menuangkannya dalam bentuk syair, maka terwujudlah puisi-puisi indah. Kandungan nilai moralnya tinggi. Logika pun tak sulit mencernanya.



Adalah Kahlil Gibran (1883-1931), seorang pujangga dan penyair tersohor, telah menulis ribuan puisi-puisinya. Salah-satunya berjudul “Bangsa Kasihan”. Di situ antara lain, ditulis: Kasihan, bangsa yang mengenakan pakaian yang ia tidak menenunnya, memakan roti dari gandum yang ia tidak memanennya, dan meminum anggur yang ia tidak memerasnya. Kasihan bangsa yang menjadikan orang dungu sebagai pahlawan, dan menganggap penindasan penjajah sebagai hadiah.

Pastilah, Kahlil Gibran tidak sedang melihat Indonesia saja. Pasti pula, sindiran yang terkandung dalam puisi itu berlaku umum. Maka, tidaklah tepat bila kita sebagai bangsa tersinggung. Amat naif pula, bila di antara kita justru ikut-ikutan mengolok-olok bangsa sendiri. Jauh lebih bijak, bila kita mau dan sanggup introspeksi, evaluasi diri, diikuti komitmen berbenah, agar bangsa ini mampu menepis sindiran-sindiran Kahlil Gibran tersebut.

Bangsa Indonesia, dalam perspektif politik, yuridis, dan sosiologis, lahir lebih dulu daripada lahirnya negara. Momentum Soempah Pemoeda, 28 Oktober 1928, menjadi bukti sejarah. Saat itu, putera dan puteri Indonesai mengaku “berbangsa satu, bangsa Indonesia”. Mereka bisa bersatu karena ada komitmen kuat untuk bernegara. Bahasa persatuan, yakni bahasa Indonesia, dijadikan sarana pemersatu. Dengan tekad dan semangat tinggi, pada saat tak terencanakan, yakni ketika ada kekosongan kekuasaan, kemerdekaan pun diproklamasikan, tanggal 17 Agustus 1945. Dengan rahmat Allah SWT, dan didorong keinginan luhur maka bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Sehari setelah momentum proklamasi kemerdekaan, segeralah disahkan UUD 1945. Eksplisit tersurat pada Pasal 33, ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintahan di awal kemerdekaan, tampaknya sadar bahwa demi kesejahteraan bangsanya, maka amanah konstitusi dalam pasal tersebut perlu segera diterjemahkan ke dalam Undang-undang, serta dilaksanan dan ditegakkan secara konsisten. Tahun 1948, mulailah dirancang Undang-undang bidang agraria. Melalui proses panjang dan berliku, berhasil disahkan UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

UUPA ini amat bagus. Luar biasa. Kandungan nilai-nilai Pancasila, amat sarat/kental pada semua pasal dan ayat-ayatnya. Amanah konstitusi - Pasal 33 ayat (3) - mampu diterjemahkan secara utuh, detail, dan komprehensif, dalam teks-teks nan indah dan lugas. Itulah makanya, wajar bila hingga detik ini, UUPA mampu bertahan dalam keutuhan, tanpa perubahan sedikitpun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More