Badan Hukum: Sistem Imun yang Sering Terlupakan
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:56 WIB
Mulai dari proses pendirian yayasan, perubahan data, hingga pengelolaan administrasi lainnya kini dapat diakses secara online. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pesantren, terutama yang berada di daerah terpencil, untuk mendapatkan kepastian hukum tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang berbelit.
Digitalisasi ini adalah bentuk kemudahan yang harus dimanfaatkan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda urusan legalitas. Karena waktu terus berjalan, dan risiko terus mengintai.
Pesan kami untuk teman-teman yang sedang merintis pesantren atau lembaga pendidikan: jangan tunda urusan hukum. Segera bentuk yayasan, urus akta notaris, urus sertifikasi tanah, dan pisahkan aset pribadi dengan aset lembaga.
Pahami perbedaan antara izin operasional dari Kemenag dan akta yayasan dari notaris, keduanya harus jelas dan lengkap.
Jangan berpikir bahwa ini terlalu awal. Justru ini adalah saat yang paling tepat. Karena ketika pesantren sudah besar, masalah hukum akan lebih rumit dan mahal.
Negara sudah bergerak dengan kebijakan dan digitalisasi. Kini giliran kita, para pengelola pesantren, yang harus bergerak.
Kita harus ingat, pesantren yang kuat bukan hanya yang santrinya banyak, tapi yang fondasinya kokoh. Dan fondasi itu bernama badan hukum.
Wallahu a'lam.
---
Muhammad Irfanudin Kurniawan, dosen Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta, konsultan pendidikan. Penulis buku Organisme Pesantren, Dakwah Model Canvas, The Essence of Islamic Leadership, Menjejaki Alam Filsafat, dan Menalar Manajemen Pendidikan Islam: Dari Worldview Islam ke Integrasi Ilmu.
Digitalisasi ini adalah bentuk kemudahan yang harus dimanfaatkan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda urusan legalitas. Karena waktu terus berjalan, dan risiko terus mengintai.
Pesan untuk Para Perintis
Pesan kami untuk teman-teman yang sedang merintis pesantren atau lembaga pendidikan: jangan tunda urusan hukum. Segera bentuk yayasan, urus akta notaris, urus sertifikasi tanah, dan pisahkan aset pribadi dengan aset lembaga.
Pahami perbedaan antara izin operasional dari Kemenag dan akta yayasan dari notaris, keduanya harus jelas dan lengkap.
Jangan berpikir bahwa ini terlalu awal. Justru ini adalah saat yang paling tepat. Karena ketika pesantren sudah besar, masalah hukum akan lebih rumit dan mahal.
Negara sudah bergerak dengan kebijakan dan digitalisasi. Kini giliran kita, para pengelola pesantren, yang harus bergerak.
Kita harus ingat, pesantren yang kuat bukan hanya yang santrinya banyak, tapi yang fondasinya kokoh. Dan fondasi itu bernama badan hukum.
Wallahu a'lam.
---
Muhammad Irfanudin Kurniawan, dosen Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta, konsultan pendidikan. Penulis buku Organisme Pesantren, Dakwah Model Canvas, The Essence of Islamic Leadership, Menjejaki Alam Filsafat, dan Menalar Manajemen Pendidikan Islam: Dari Worldview Islam ke Integrasi Ilmu.
(nnz)
Lihat Juga :