Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Sebagai Usul Inisiatif DPR
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:32 WIB
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif parlemen.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen di 2027
Sementara, pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPR secara langsung. Revisi UU Polri menjadi agenda DPR untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen di 2027
Sementara, pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPR secara langsung. Revisi UU Polri menjadi agenda DPR untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Lihat Juga :