Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Sebagai Usul Inisiatif DPR
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:32 WIB
Sebelumnya, hasil kerja KPRP dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.
Komite mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal, termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo yakni:
Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Komite mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal, termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo yakni:
Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Lihat Juga :