DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II
Minggu, 20 September 2020 - 22:16 WIB
JAKARTA - Desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dari sejumlah pihak menyita perhatian, tak terkecuali DPR RI. Pasalnya, tidak sedikit yang meminta Pilkada serentak itu ditunda karena kasus positif Covid-19 terus meningkat.
(Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling)
Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Aziz Syamsuddin mendukung pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menjaga kedisiplinan tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
(Baca juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU)
"DPR akan membahas dan mendukung Perppu yang akan diajukan pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan dalam tahapan-tahapan Pilkada serentak," ujar Aziz Syamsuddin kepada SINDOnews, Minggu (20/9/2020).
Diketahui, salah satu pihak yang mendesak penundaan Pilkada Serentak adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Nahdlatul Ulama (NU) berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka NU menilai prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan. Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, PBNU menyampaikan bahwa Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata dia, telah terbukti dalam pendaftaran pasangan calon (Paslon) terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.
Dia menuturkan, fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19. "Karena itu Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujar Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya.
(Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling)
Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Aziz Syamsuddin mendukung pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menjaga kedisiplinan tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
(Baca juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU)
"DPR akan membahas dan mendukung Perppu yang akan diajukan pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan dalam tahapan-tahapan Pilkada serentak," ujar Aziz Syamsuddin kepada SINDOnews, Minggu (20/9/2020).
Diketahui, salah satu pihak yang mendesak penundaan Pilkada Serentak adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Nahdlatul Ulama (NU) berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka NU menilai prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan. Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, PBNU menyampaikan bahwa Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata dia, telah terbukti dalam pendaftaran pasangan calon (Paslon) terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.
Dia menuturkan, fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19. "Karena itu Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujar Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya.
tulis komentar anda