Buron 10 Tahun, Arman Laode Berhasil Ditangkap Kejagung
Minggu, 20 September 2020 - 20:48 WIB
Tim Kejagung kembali menangkap buron atas nama Arman Laode Hasan, satu dari 6 buron kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit modal kerja jasa konstruksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buron atas nama Arman Laode Hasan, satu dari enam buron kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Terpidana telah kabur selama 10 tahun.
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penangkapan kepada Arman merupakan penangkapan ke-77 buronan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2020 kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.
(Baca juga: Kejagung Dinilai Sudah Transparan Usut Kasus Pinangki)
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penangkapan kepada Arman merupakan penangkapan ke-77 buronan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2020 kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.
(Baca juga: Kejagung Dinilai Sudah Transparan Usut Kasus Pinangki)
Lihat Juga :