Buron 10 Tahun, Arman Laode Berhasil Ditangkap Kejagung
Minggu, 20 September 2020 - 20:48 WIB
"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," jelasnya.
Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama 2 hari secara intrnsif dan menemukan keberadaan Arman.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.
"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan," pungkasnya.
Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama 2 hari secara intrnsif dan menemukan keberadaan Arman.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.
"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda