Pandemi Corona, KAMI Berharap Pilkada Ditunda Sampai Batas Waktu Aman
Minggu, 20 September 2020 - 17:50 WIB
JAKARTA - Desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 terus menguat. Kali ini, desakan disuarakan oleh Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
(Baca juga: Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020)
"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020 ini, KAMI meminta KPU, dan Penyelenggara Negara khususnya Pemerintah untuk membatalkan atau menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia," bunyi keterangan tertulis yang dikirimkan Ketua Komite Eksekutif, Ahmad Yani kepada SINDOnews melalui WhatsApp, Minggu (20/9/2020).
(Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling)
KAMI menilai, KPU dan pemerintah perlu memiliki perasaan keprihatinan (sense of crisis) terhadap Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air dan persebarannya masih meninggi dengan korban yang semakin banyak.
(Baca juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU)
Pembatalan atau penundaan tersebut sejalan dengan pikiran KAMI bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat dari pada hal lain, baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik atau pelaksanaan Pilkada.
"Hal ini semata-mata untuk menunaikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan Tanah Tumpah Darah Indonesia," bunyi keterangan tertulis mengatasnamakan Presidium KAMI Gatot Nurmantiyo, Rochmat Wahab dan M Din Syamsuddin itu.
KAMI memandang, pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat Konstitusi tersebut, dan melanggar janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi.
"Sesuai Maklumat Menyelamatkan Indonesia, KAMI meminta kepada semua pihak, khususnya Pemerintah, untuk bersungguh-sungguh menanggulangi Pandemi Covid-19, dalam perkataan maupun perbuatan nyata, serta bersikap taat asas terhadap amanat Konstitusi," pungkasnya.
(Baca juga: Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020)
"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020 ini, KAMI meminta KPU, dan Penyelenggara Negara khususnya Pemerintah untuk membatalkan atau menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia," bunyi keterangan tertulis yang dikirimkan Ketua Komite Eksekutif, Ahmad Yani kepada SINDOnews melalui WhatsApp, Minggu (20/9/2020).
(Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling)
KAMI menilai, KPU dan pemerintah perlu memiliki perasaan keprihatinan (sense of crisis) terhadap Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air dan persebarannya masih meninggi dengan korban yang semakin banyak.
(Baca juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU)
Pembatalan atau penundaan tersebut sejalan dengan pikiran KAMI bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat dari pada hal lain, baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik atau pelaksanaan Pilkada.
"Hal ini semata-mata untuk menunaikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan Tanah Tumpah Darah Indonesia," bunyi keterangan tertulis mengatasnamakan Presidium KAMI Gatot Nurmantiyo, Rochmat Wahab dan M Din Syamsuddin itu.
KAMI memandang, pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat Konstitusi tersebut, dan melanggar janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi.
"Sesuai Maklumat Menyelamatkan Indonesia, KAMI meminta kepada semua pihak, khususnya Pemerintah, untuk bersungguh-sungguh menanggulangi Pandemi Covid-19, dalam perkataan maupun perbuatan nyata, serta bersikap taat asas terhadap amanat Konstitusi," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda