Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:26 WIB
Usai diperiksa berdasarkan alat bukti dan dan saksi-saksi, LS langsung ditetapkan sebagai tersangka. LS kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba (Rumah Tahanan Kelas I A Jakarta Pusat) pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00.

“Tadi pagi sekitar jam dua pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung terhadap yang bersangkutan ini, dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari kedepan,” ucap dia.

Anang, mengungkapkan bahwa LS berperan sebagai salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ungkap Anang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mangkirnya LS dari panggilan sebagai saksi sebelumnya karena memang menghindar. “Sengaja menghindari. Yang jelas pada saat itu, mereka ya karena kaget langsung diamankan oleh tim penyidik, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” pungkas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!