Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:26 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Bos...
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Niko Prayoga
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel di Sulawesi Tenggara Periode 2013-2025. Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia atau TSHI berinisial LS sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). Anang mengungkapkan bahwa LS dijemput paksa di kediamannya di Kawasan Tebet Jakarta Selatan pada Senin malam.

“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, dimana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang.

Baca juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Partai Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Proses Seleksi Lembaga Kuasi Negara



Usai diperiksa berdasarkan alat bukti dan dan saksi-saksi, LS langsung ditetapkan sebagai tersangka. LS kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba (Rumah Tahanan Kelas I A Jakarta Pusat) pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00.

“Tadi pagi sekitar jam dua pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung terhadap yang bersangkutan ini, dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari kedepan,” ucap dia.

Anang, mengungkapkan bahwa LS berperan sebagai salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ungkap Anang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mangkirnya LS dari panggilan sebagai saksi sebelumnya karena memang menghindar. “Sengaja menghindari. Yang jelas pada saat itu, mereka ya karena kaget langsung diamankan oleh tim penyidik, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” pungkas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved