Saksi Penggugat Akui AD/ART PPP Tak Berubah, Posisi Tergugat Menguat

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:24 WIB
Menurut Syarif, kesaksian tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa penggugat mengakui keabsahan aturan yang selama ini dijadikan dasar oleh DPP PPP dalam mengambil keputusan organisasi.

Dengan demikian, fakta persidangan hari ini menguatkan bahwa tidak ada perubahan dalam AD/ART PPP, termasuk ketentuan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum yang tetap merujuk pada aturan sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!