Saksi Penggugat Akui AD/ART PPP Tak Berubah, Posisi Tergugat Menguat

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:24 WIB
loading...
Saksi Penggugat Akui...
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Sidang perkara gugatan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepengurusan wilayah Jawa Barat (Jabar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam persidangan, saksi penggugat yang dihadirkan, yakni Andre, menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Dia menegaskan bahwa AD/ART yang berlaku saat ini masih sama seperti yang ditetapkan pada muktamar sebelumnya. Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum tergugat, Syarif. Syarif menilai pernyataan saksi justru memperkuat posisi tergugat, termasuk keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan pihak Kementerian Hukum RI.

“Apa yang disampaikan saksi penggugat justru menegaskan bahwa memang tidak ada perubahan AD/ART PPP, termasuk terkait persyaratan menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP,” tegas Syarif, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan

Menurut Syarif, kesaksian tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa penggugat mengakui keabsahan aturan yang selama ini dijadikan dasar oleh DPP PPP dalam mengambil keputusan organisasi.

Dengan demikian, fakta persidangan hari ini menguatkan bahwa tidak ada perubahan dalam AD/ART PPP, termasuk ketentuan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum yang tetap merujuk pada aturan sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Rekomendasi
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved