Saksi Penggugat Akui AD/ART PPP Tak Berubah, Posisi Tergugat Menguat

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:24 WIB
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sidang perkara gugatan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepengurusan wilayah Jawa Barat (Jabar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam persidangan, saksi penggugat yang dihadirkan, yakni Andre, menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Dia menegaskan bahwa AD/ART yang berlaku saat ini masih sama seperti yang ditetapkan pada muktamar sebelumnya. Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum tergugat, Syarif. Syarif menilai pernyataan saksi justru memperkuat posisi tergugat, termasuk keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan pihak Kementerian Hukum RI.



“Apa yang disampaikan saksi penggugat justru menegaskan bahwa memang tidak ada perubahan AD/ART PPP, termasuk terkait persyaratan menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP,” tegas Syarif, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!