Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Minggu, 26 April 2026 - 12:20 WIB
Menurut mantan Menko Polhukam ini, jika setiap pernyataan harus diklarifikasi di pengadilan, maka hal serupa bisa berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat negara. Pendekatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum.
"Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun bisa dipanggil semua klarifikasi di pengadilan termasuk menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu!" katanya.
Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan adanya laporan hukum dari sejumlah pihak atas pernyataan Saiful. Polri tetap wajib menerima laporan, namun harus menganalisisnya secara objektif.
"Polri itu oleh UU diwajibkan menerima setiap laporan. Tapi, menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi projustisia menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pigai mengatakan, kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.
"Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun bisa dipanggil semua klarifikasi di pengadilan termasuk menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu!" katanya.
Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan adanya laporan hukum dari sejumlah pihak atas pernyataan Saiful. Polri tetap wajib menerima laporan, namun harus menganalisisnya secara objektif.
"Polri itu oleh UU diwajibkan menerima setiap laporan. Tapi, menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi projustisia menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pigai mengatakan, kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.
Lihat Juga :