Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Sesuai UU dan Tatib

Sabtu, 19 September 2020 - 15:08 WIB
Dia menjelaskan, proses lelang jabatan Sekjen DPD RI itu harus sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib.

Menjawab pertanyaan, bagaimana jika UU, Peraturan dan Tatib DPD tidak dijalankan dalam pelaksanaan lelang jabatan Sekjen DPD itu, Intsiawati mengaku tidak tepat menjawab pertanyaan seperti itu.

"Yang tepat menjawab dan wajib menjalankannya adalah Ketua, Pimpinan DPD, serta Sekjen sendiri . Mengapa Sekjen? Dalam suatu bangunan penyelenggaraan adminsitrasi, komandannya adalah Sekjen," ucapnya.

Dalam konteks posisi dan mekanisme pemilihan Sekjen, Intsiawati menjelaskan, sebagaimana Pasal 414 Ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.

Selanjutnya, papar Intsiawati, sebagaimana Pasal 317 Tatib DPD RI mengatur bahwa usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!