Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Sesuai UU dan Tatib

Sabtu, 19 September 2020 - 15:08 WIB
Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus meminta proses lelang jabatan Sekjen DPD dikembalikan pada mekanisme yang sudah tertuang dengan jelas dalam Tatib dan UU. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota DPD RI , Intsiawati Ayus meminta proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dikembalikan pada mekanisme yang sudah tertuang dengan jelas dan runtut di dalam Undang-Undang (UU), Peraturan, dan Tata Tertib (Tatib) DPD yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan besar di kemudian hari.

(Baca juga: Ketua DPD Ajak Senator Advokasi Penyandang Disabilitas)



"Pergantian Sekjen DPD RI sifatnya sudah tetap, itu bagian dari kalender dan rotasi jabatan yang harus dijalankan. Semua itu demi pemenuhan kinerja yang baik. Nah, awal dari kebaikan kita bersama itu harus diawali juga dengan hal-hal yang baik, karnanya yang formal yakni UU, Peraturan, dan Tatib harus dipenuhi," kata Intsiawati ketika dimintai tanggapannya ihwal lelang jabatan Sekjen DPD tersebut, Sabtu (19/9/2020).

(Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyak Pelanggaran, DPD: Jika Berkali-Kali Diskualifikasi Saja)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!