Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Sesuai UU dan Tatib

Sabtu, 19 September 2020 - 15:08 WIB
Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus meminta proses lelang jabatan Sekjen DPD dikembalikan pada mekanisme yang sudah tertuang dengan jelas dalam Tatib dan UU. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota DPD RI , Intsiawati Ayus meminta proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dikembalikan pada mekanisme yang sudah tertuang dengan jelas dan runtut di dalam Undang-Undang (UU), Peraturan, dan Tata Tertib (Tatib) DPD yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan besar di kemudian hari.

(Baca juga: Ketua DPD Ajak Senator Advokasi Penyandang Disabilitas)

"Pergantian Sekjen DPD RI sifatnya sudah tetap, itu bagian dari kalender dan rotasi jabatan yang harus dijalankan. Semua itu demi pemenuhan kinerja yang baik. Nah, awal dari kebaikan kita bersama itu harus diawali juga dengan hal-hal yang baik, karnanya yang formal yakni UU, Peraturan, dan Tatib harus dipenuhi," kata Intsiawati ketika dimintai tanggapannya ihwal lelang jabatan Sekjen DPD tersebut, Sabtu (19/9/2020).



(Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyak Pelanggaran, DPD: Jika Berkali-Kali Diskualifikasi Saja)

Dia menjelaskan, proses lelang jabatan Sekjen DPD RI itu harus sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib.

Menjawab pertanyaan, bagaimana jika UU, Peraturan dan Tatib DPD tidak dijalankan dalam pelaksanaan lelang jabatan Sekjen DPD itu, Intsiawati mengaku tidak tepat menjawab pertanyaan seperti itu.

"Yang tepat menjawab dan wajib menjalankannya adalah Ketua, Pimpinan DPD, serta Sekjen sendiri . Mengapa Sekjen? Dalam suatu bangunan penyelenggaraan adminsitrasi, komandannya adalah Sekjen," ucapnya.

Dalam konteks posisi dan mekanisme pemilihan Sekjen, Intsiawati menjelaskan, sebagaimana Pasal 414 Ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.

Selanjutnya, papar Intsiawati, sebagaimana Pasal 317 Tatib DPD RI mengatur bahwa usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD RI.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More