Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Sesuai UU dan Tatib
Sabtu, 19 September 2020 - 15:08 WIB
"Tim Seleksi tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal, dimana unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)," jelasnya.
Menurutnya, Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI. Tentunya hal ini sangat disayangkan karena DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga dalam semua hal, termasuk dari lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI ini
Menjawab pertanyaan apa akibatnya bila mekanisme yang sudah jelas dan runtut dalam UU, Peraturan dan Tatib tidak dijalanlan? Intsiawati mengatakan, pasti berimplikasi pada hak dan kewajiban anggota DPD.
"Yang mempunyai hak akan mempertanyakan haknya dan tentunya kewajiban anggota tidak bisa dilaksanakan. Jadi, soal lelang jabatan Sekjen DPD ini sebaiknya dikembalikan pada mekanisme yang benar yang sudah saya jelaskan di atas," ujarnya.
Menurutnya, Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI. Tentunya hal ini sangat disayangkan karena DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga dalam semua hal, termasuk dari lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI ini
Menjawab pertanyaan apa akibatnya bila mekanisme yang sudah jelas dan runtut dalam UU, Peraturan dan Tatib tidak dijalanlan? Intsiawati mengatakan, pasti berimplikasi pada hak dan kewajiban anggota DPD.
"Yang mempunyai hak akan mempertanyakan haknya dan tentunya kewajiban anggota tidak bisa dilaksanakan. Jadi, soal lelang jabatan Sekjen DPD ini sebaiknya dikembalikan pada mekanisme yang benar yang sudah saya jelaskan di atas," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda