Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Saksi Senin Depan
Sabtu, 19 September 2020 - 15:50 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka yang berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. (Baca juga: Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung)
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, serta bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, serta bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(cip)
Lihat Juga :