Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Saksi Senin Depan
Sabtu, 19 September 2020 - 15:50 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim akan memeriksa saksi-saksi dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar penyidikan awal terkait kasus kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditemukannya dugaan tindak pidana. Gelar penyidikan awal kasus ini dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo.
“Hari Jumat, 18 September 2020, telah dilakukan gelar penyidikan awal kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Siap Beri Perlindungan, LPSK Minta Saksi Tak Takut Ungkap Kebakaran Kejagung)
Argo menjelaskan, penyidik Bareskrim sudah melengkapi administrasi penyidikan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Namun, papar Argo, yang terpenting dalam gelar perkara itu juga membahas pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. “Sehingga mulai dibahas kemungkinan - kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menekankan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Namun tak dirinci terkait jumlah saksi yang akan diperiksa. “Tim Penyidik Gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi - saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Hari Senin (21/9/2020),” tutup Argo. (Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kerja Sama Usut Tuntas Pelaku dan Aktor 'Pembakar' Gedung)
“Hari Jumat, 18 September 2020, telah dilakukan gelar penyidikan awal kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Siap Beri Perlindungan, LPSK Minta Saksi Tak Takut Ungkap Kebakaran Kejagung)
Argo menjelaskan, penyidik Bareskrim sudah melengkapi administrasi penyidikan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Namun, papar Argo, yang terpenting dalam gelar perkara itu juga membahas pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. “Sehingga mulai dibahas kemungkinan - kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menekankan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Namun tak dirinci terkait jumlah saksi yang akan diperiksa. “Tim Penyidik Gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi - saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Hari Senin (21/9/2020),” tutup Argo. (Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kerja Sama Usut Tuntas Pelaku dan Aktor 'Pembakar' Gedung)
Lihat Juga :