Syamsuddin Haris, Anggota Dewas KPK Akui Positif Covid-19
Sabtu, 19 September 2020 - 14:51 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengumumkan dirinya telah terkonfirmasi positif Covid-19 setelah hasil pemeriksaan tes usap atau swab test nya pada hari Jumat, 18 September 2020 kemarin.
"Hasil swab dinyatakan positif Covid-19," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Anggota Dewas KPK Jalani Swab Test, Ini Hasilnya)
Bahkan, katanya setelah menerima hasil swab test, dirinya langsung dirujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta untuk menjalani perawatan. Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara rinci alasan yang membuat dia harus dirujuk ke rumah sakit. "Yang jelas saya sejak tadi malam dirawat di RS Pertamina," ujarnya. (Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Terinfeksi Covid-19)
Diketahui, swab test dilakukan kepada Dewas KPK dan pegawai di Gedung Dewas tempat bertugas. Sebab, dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK sehingga dilakukan tes swab. Hal itu membuat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ditunda. Seharusnya sidang dilakukan pada Selasa 15 September 2020 ditunda menjadi pekan depan, Rabu, 23 September. Hal ini karena ada anggota dewas yang terindikasi dan sempat berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif Covid-19.
"Hasil swab dinyatakan positif Covid-19," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Anggota Dewas KPK Jalani Swab Test, Ini Hasilnya)
Bahkan, katanya setelah menerima hasil swab test, dirinya langsung dirujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta untuk menjalani perawatan. Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara rinci alasan yang membuat dia harus dirujuk ke rumah sakit. "Yang jelas saya sejak tadi malam dirawat di RS Pertamina," ujarnya. (Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Terinfeksi Covid-19)
Diketahui, swab test dilakukan kepada Dewas KPK dan pegawai di Gedung Dewas tempat bertugas. Sebab, dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK sehingga dilakukan tes swab. Hal itu membuat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ditunda. Seharusnya sidang dilakukan pada Selasa 15 September 2020 ditunda menjadi pekan depan, Rabu, 23 September. Hal ini karena ada anggota dewas yang terindikasi dan sempat berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif Covid-19.
(cip)
tulis komentar anda