TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Senin, 20 April 2026 - 20:02 WIB
Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Polri. "Pertama mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian selama proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sewenang-wenang, termasuk mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan," ujar Anis.
Kedua, dia meminta Polri menuntaskan proses pidana atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya. Ketiga, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih.
"Empat, mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, dan mendorong revisi peraturan Kapolri agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Anis.
Kedua, dia meminta Polri menuntaskan proses pidana atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya. Ketiga, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih.
"Empat, mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, dan mendorong revisi peraturan Kapolri agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Anis.
(jon)
Lihat Juga :