TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Senin, 20 April 2026 - 20:02 WIB
loading...
TPF Demo Rusuh Agustus-September 2025 bentukan enam lembaga HAM menyimpulkan indikasi pelanggaran HAM secara masif dan meluas akibat peristiwa unjuk rasa pertengahan tahun lalu. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Tim Independen Pencari Fakta (TPF) Demo Rusuh Agustus-September 2025 bentukan enam lembaga HAM menyimpulkan indikasi pelanggaran HAM secara masif dan meluas akibat peristiwa unjuk rasa pertengahan tahun lalu. Investigasi 6 LN HAM masih mendalami unsur sistematis dari demo rusuh.
Enam LN HAM ini yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komite Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI.
Baca juga: Demo Rusuh Akhir Agustus, Kabareskrim: Penegakan Hukum Dilakukan ke Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo
"Ada indikasi pelanggaran HAM secara masif dan meluas," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Pihaknya memastikan kedua unsur pelanggaran HAM masif dan meluas terjadi dalam demo rusuh tahun lalu. Untuk masif, jumlah korban meninggal terbilang banyak, ada penjarahan terjadi di sejumlah wilayah. Sedangkan, unsur meluas, korban berjatuhan di sejumlah wilayah di 20 provinsi.
"Secara indikatif unsur sistematis buat kami masih memerlukan pendalaman, itu kesimpulan kami. Khusus unsur sistematisnya di mana apakah ada organisasi, apakah ada perencanaan, apakah ada komando, struktur, dan seterusnya, saya kira itu membutuhkan pendalaman lebih jauh yang belum kami bisa buktikan kebenarannya," ungkap Saurlin.
Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi pada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, Presiden disarankan mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa.
"Pertama mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. Yang kedua menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM. Yang ketiga menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menghormati dan memenuhi HAM," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Pihaknya juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah konkret dalam memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan psikologis.
Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Polri. "Pertama mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian selama proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sewenang-wenang, termasuk mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan," ujar Anis.
Kedua, dia meminta Polri menuntaskan proses pidana atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya. Ketiga, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih.
"Empat, mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, dan mendorong revisi peraturan Kapolri agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Anis.
Enam LN HAM ini yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komite Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI.
Baca juga: Demo Rusuh Akhir Agustus, Kabareskrim: Penegakan Hukum Dilakukan ke Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo
"Ada indikasi pelanggaran HAM secara masif dan meluas," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Pihaknya memastikan kedua unsur pelanggaran HAM masif dan meluas terjadi dalam demo rusuh tahun lalu. Untuk masif, jumlah korban meninggal terbilang banyak, ada penjarahan terjadi di sejumlah wilayah. Sedangkan, unsur meluas, korban berjatuhan di sejumlah wilayah di 20 provinsi.
"Secara indikatif unsur sistematis buat kami masih memerlukan pendalaman, itu kesimpulan kami. Khusus unsur sistematisnya di mana apakah ada organisasi, apakah ada perencanaan, apakah ada komando, struktur, dan seterusnya, saya kira itu membutuhkan pendalaman lebih jauh yang belum kami bisa buktikan kebenarannya," ungkap Saurlin.
Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi pada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, Presiden disarankan mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa.
"Pertama mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. Yang kedua menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM. Yang ketiga menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menghormati dan memenuhi HAM," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Pihaknya juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah konkret dalam memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan psikologis.
Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Polri. "Pertama mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian selama proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sewenang-wenang, termasuk mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan," ujar Anis.
Kedua, dia meminta Polri menuntaskan proses pidana atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya. Ketiga, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih.
"Empat, mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, dan mendorong revisi peraturan Kapolri agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Anis.
(jon)
Lihat Juga :