Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Senin, 20 April 2026 - 10:00 WIB
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut RJ merupakan upaya tepat selesaikan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Restorative Justice (RJ) dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelesaikan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab RJ tidak hanya efisien tapi juga memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan keadilan restorative jauh lebih baik dan bermanfaat serta memberi rasa adil jika kasus tudingan ijasah palsu Jokowi harus ke pengadilan.
"Saya melihat kebijakan keadilan restorative ini jauh lebih bermanfaat dan beri rasa adil untuk kedua pihak. Yang penting, semua syarat RJ dipenuhi maka persoalan hukumnya akan kelar," katanya, Senin (20/4/2026).
Pengajar Doktor Ilmu Hukum ini menyebut peyelesaian damai ini akan mengurangi energi dan waktu yang cukup panjang jika harus mengikuti proses pengadilan.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan keadilan restorative jauh lebih baik dan bermanfaat serta memberi rasa adil jika kasus tudingan ijasah palsu Jokowi harus ke pengadilan.
"Saya melihat kebijakan keadilan restorative ini jauh lebih bermanfaat dan beri rasa adil untuk kedua pihak. Yang penting, semua syarat RJ dipenuhi maka persoalan hukumnya akan kelar," katanya, Senin (20/4/2026).
Pengajar Doktor Ilmu Hukum ini menyebut peyelesaian damai ini akan mengurangi energi dan waktu yang cukup panjang jika harus mengikuti proses pengadilan.
Lihat Juga :