Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi

Senin, 20 April 2026 - 10:00 WIB
Baca juga: JK Heran Ceramahnya di UGM Dipermasalahkan usai Singgung Ijazah Jokowi

"Untuk kebaikan, kita ajak Roy Suryo dkk tempuh upaya keadilan restorative. Saat ini Polda Metro Jaya juga cukup memberikan ruang dan waktu untuk damai. Meminta maaf atau saling memaafkan adalah pilihan yang terbaik. Saya yakin, masyarakat pasti menyambut baik," kata mantan anggota Kompolnas ini.

Edi melihat dalam penyelesaian RJ tidak hanya melihat soal ancaman pidana ringan saja. Walau dalam aturan internal Polri memang ada Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yang isinya memberi batasan normatif yakni ancaman di bawah lima tahun syarat untuk RJ.

Namun. harus diingat bahwa ada aturan yang memberi kewenangan kepada polisi untuk memberikan ruang diskresi dalam kondisi tertentu. Artinya, penyidik dalam situasi tertentu bisa menggunaksn hak diskresinya demi kepentingsn umum.

Lihat video: SOAL RJ! Dr Tifa Desak Rismon Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!