Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan

Sabtu, 19 September 2020 - 08:02 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Kegiatan pengumpulan massa seperti konser musik saat kampanye pilkada harus dicegah karena rawan memicu kerumunan sehingga berpotensi jadi arena penularan virus corona (Covid-19). Solusi terbaik untuk mencegah hal itu terjadi adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada.

Perppu Pilkada Jilid II dibutuhkan untuk mengubah aturan mengenai ketentuan rapat umum yang saat ini masih tercantum di UU Pilkada. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi KPU dalam menyusun peraturan KPU (KPU) yang di dalamnya mengatur diperbolehkannya pasangan calon dan tim kampanye menggelar konser musik, kegiatan bazar, atau gerak jalan. (Baca: Penjelasan Satgas Soal Angka Kematian Corona Simpang Siur)

Urgensi penerbitan perppu tidak hanya untuk mencegah konser musik dan kegiatan lain yang rawan memicu kerumunan massa saat kampanye. Ada beberapa masalah pilkada lain yang muncul di masa pandemi ini sehingga mengharuskan dilakukan perubahan regulasi. Misalnya penting mengatur mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan selama tahapan berlangsung. Ini penting karena mengacu kasus pendaftaran calon di KPU pada 4–6 September. Saat itu banyak pasangan calon kepala daerah yang melanggar, tetapi sulit dijatuhi sanksi tegas akibat ketiadaan aturan di UU Pilkada.



Mekanisme perppu lebih efektif sebagai solusi daripada merevisi UU Pilkada. Proses pembahasan revisi UU lebih lama, padahal hari pencoblosan pilkada tersisa kurang dari tiga bulan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, UU Pilkada yang digunakan sekarang memang masih mengatur pilkada dalam situasi normal. Karena itu KPU dalam membuat PKPU masih merujuk pada UU yang ada.

“Untuk itu memang perlu ada penyesuaian aturan dengan kondisi pandemi saat ini,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (Baca juga: Inilah Tips Melawan Rasa Malas Beribadah)

Ada beberapa hal menurut Ninis yang perlu diakomodasi jika perppu pilkada diterbitkan. Pertama, menghilangkan bentuk kampanye rapat umum. “Dengan begitu tidak bisa lagi ada aktivitas kampanye seperti konser, bazar, atau gerak jalan,” ungkapnya.

Kedua, perlu diatur soal waktu pemungutan suara di TPS. Durasi mencoblos bisa diperpanjang demi mencegah pemilih berkerumun saat menanti giliran. Pada aturan yang ada ini waktu mencoblos dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. “Kami menyarankan agar diperpanjang hingga pukul 15.00,” katanya. Ketiga, di undang-undang pilkada bisa ditambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemerintah mulai merespons usulan penerbitan perppu ini. Kemarin digelar rapat di Kementerian Polhukam yang melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More