Koalisi #BebaskanArief Soroti Tidak Adanya Unsur Mens Rea dalam Kasus Indofarma

Kamis, 09 April 2026 - 20:38 WIB
Dari sisi jabatan, Syarif menambahkan bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM) hanyalah sebagai komisaris, bukan pelaksana operasional. Hal ini dinilai semakin memperkuat bahwa Arief tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang bukan menjadi kewenangannya.

Dukungan publik terhadap kasus ini pun terus menguat. Ramainya tagar #BebaskanArief di media sosial disebut menjadi indikator meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dugaan kriminalisasi tersebut.

“Ini menunjukkan publik mulai peduli. Dukungan ini menjadi energi penting dalam memperjuangkan keadilan,” kata Syarif.

Sebagai informasi, hukuman terhadap Arief diperberat menjadi 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa kewajiban uang pengganti.

Meski demikian, berbagai pihak menilai putusan tersebut mengabaikan fakta persidangan yakni tidak adanya niat jahat, tidak adanya aliran dana, serta tidak adanya kewenangan operasional dari Arief. Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini dinilai lebih tepat sebagai risiko bisnis dalam situasi darurat, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!