Koalisi #BebaskanArief Soroti Tidak Adanya Unsur Mens Rea dalam Kasus Indofarma
Kamis, 09 April 2026 - 20:38 WIB
loading...
Arief Pramuhanto, mantan direktur utama PT Indofarma. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Isu dugaan kriminalisasi dalam kasus korupsi kembali mencuat. Koalisi #BebaskanArief menilai mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, layak dibebaskan karena tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea) maupun menerima aliran dana.
Koalisi #BebaskanArief menyebut kebebasan Arief Pramuhanto sebagai sebuah keniscayaan. Mereka menilai, mantan Direktur Utama PT Indofarma tersebut merupakan korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) maupun aliran dana yang diterima Arief. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar kuat bahwa Arief seharusnya dibebaskan.
“Langkah melaporkan perkara ini ke DPR menjadi penting, terutama di tengah kekhawatiran publik terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum,” ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Ia juga menyinggung langkah yang pernah diambil Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu sebagai contoh intervensi politik hukum demi keadilan. Menurutnya, pendekatan serupa bisa dipertimbangkan dalam perkara ini.
Syarif menegaskan, Arief tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai, kebijakan impor masker dan alat kesehatan saat pandemi Covid-19 merupakan bagian dari penugasan negara dalam kondisi darurat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Guru Besar Hukum Pidana, Mudzakkir. Ia menilai, tidak terdapat unsur mens rea dalam perkara ini yang merupakan elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi.
“Arief hanya menjalankan perintah jabatan, peristiwa terjadi dalam kondisi darurat pandemi, dan tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan,” jelas Mudzakkir.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam putusan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti. Menurutnya, terdapat kontradiksi serius ketika terdakwa tetap diwajibkan membayar ratusan miliar rupiah, sementara tidak ada bukti aliran dana yang diterima.
“Secara logika hukum, uang pengganti harus setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban tersebut menjadi anomali yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Dari sisi jabatan, Syarif menambahkan bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM) hanyalah sebagai komisaris, bukan pelaksana operasional. Hal ini dinilai semakin memperkuat bahwa Arief tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Dukungan publik terhadap kasus ini pun terus menguat. Ramainya tagar #BebaskanArief di media sosial disebut menjadi indikator meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dugaan kriminalisasi tersebut.
“Ini menunjukkan publik mulai peduli. Dukungan ini menjadi energi penting dalam memperjuangkan keadilan,” kata Syarif.
Sebagai informasi, hukuman terhadap Arief diperberat menjadi 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa kewajiban uang pengganti.
Meski demikian, berbagai pihak menilai putusan tersebut mengabaikan fakta persidangan yakni tidak adanya niat jahat, tidak adanya aliran dana, serta tidak adanya kewenangan operasional dari Arief. Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini dinilai lebih tepat sebagai risiko bisnis dalam situasi darurat, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Koalisi #BebaskanArief menyebut kebebasan Arief Pramuhanto sebagai sebuah keniscayaan. Mereka menilai, mantan Direktur Utama PT Indofarma tersebut merupakan korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) maupun aliran dana yang diterima Arief. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar kuat bahwa Arief seharusnya dibebaskan.
“Langkah melaporkan perkara ini ke DPR menjadi penting, terutama di tengah kekhawatiran publik terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum,” ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Ia juga menyinggung langkah yang pernah diambil Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu sebagai contoh intervensi politik hukum demi keadilan. Menurutnya, pendekatan serupa bisa dipertimbangkan dalam perkara ini.
Syarif menegaskan, Arief tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai, kebijakan impor masker dan alat kesehatan saat pandemi Covid-19 merupakan bagian dari penugasan negara dalam kondisi darurat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Guru Besar Hukum Pidana, Mudzakkir. Ia menilai, tidak terdapat unsur mens rea dalam perkara ini yang merupakan elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi.
“Arief hanya menjalankan perintah jabatan, peristiwa terjadi dalam kondisi darurat pandemi, dan tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan,” jelas Mudzakkir.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam putusan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti. Menurutnya, terdapat kontradiksi serius ketika terdakwa tetap diwajibkan membayar ratusan miliar rupiah, sementara tidak ada bukti aliran dana yang diterima.
“Secara logika hukum, uang pengganti harus setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban tersebut menjadi anomali yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Dari sisi jabatan, Syarif menambahkan bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM) hanyalah sebagai komisaris, bukan pelaksana operasional. Hal ini dinilai semakin memperkuat bahwa Arief tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Dukungan publik terhadap kasus ini pun terus menguat. Ramainya tagar #BebaskanArief di media sosial disebut menjadi indikator meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dugaan kriminalisasi tersebut.
“Ini menunjukkan publik mulai peduli. Dukungan ini menjadi energi penting dalam memperjuangkan keadilan,” kata Syarif.
Sebagai informasi, hukuman terhadap Arief diperberat menjadi 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa kewajiban uang pengganti.
Meski demikian, berbagai pihak menilai putusan tersebut mengabaikan fakta persidangan yakni tidak adanya niat jahat, tidak adanya aliran dana, serta tidak adanya kewenangan operasional dari Arief. Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini dinilai lebih tepat sebagai risiko bisnis dalam situasi darurat, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
(wur)
Lihat Juga :