Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Selasa, 07 April 2026 - 06:11 WIB
MK Putuskan BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
MK menyatakan bahwa BPK RI merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi putusan MK.
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ia menyinggung kewenangan BPK termuat jelas di beleid tersebut untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
(zik)
Lihat Juga :