Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Selasa, 07 April 2026 - 06:11 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara . KPK mengaku akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.
"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menambahkan hal ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum rangka penegakan hukum. Ia menilai putusan ini bisa membantu KPK agar tidak ada celah hukum dalam penanganan perkara rasuah.
"Dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK," kata Budi.
Untuk itu, kata Budi, KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan, yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 KUHP. "Atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-Undang Tipikor pasal 2 pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya."
Budi mengatakan, KPK juga akan mempelajari efek putusan itu terhadap fungsi accounting forensic di KPK. Sebab menurutnya, sejauh ini accounting forensic KPK mempunyai kewenangan yang sama dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Apakah kemudian dengan putusan itu, (accounting forensic) masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Nah itu masih akan terus dipelajari."
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi putusan MK.
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ia menyinggung kewenangan BPK termuat jelas di beleid tersebut untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menambahkan hal ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum rangka penegakan hukum. Ia menilai putusan ini bisa membantu KPK agar tidak ada celah hukum dalam penanganan perkara rasuah.
"Dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK," kata Budi.
Untuk itu, kata Budi, KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan, yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 KUHP. "Atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-Undang Tipikor pasal 2 pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya."
Budi mengatakan, KPK juga akan mempelajari efek putusan itu terhadap fungsi accounting forensic di KPK. Sebab menurutnya, sejauh ini accounting forensic KPK mempunyai kewenangan yang sama dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Apakah kemudian dengan putusan itu, (accounting forensic) masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Nah itu masih akan terus dipelajari."
MK Putuskan BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
MK menyatakan bahwa BPK RI merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi putusan MK.
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ia menyinggung kewenangan BPK termuat jelas di beleid tersebut untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
(zik)
Lihat Juga :