Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara

Selasa, 07 April 2026 - 06:11 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara . KPK mengaku akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).



Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menambahkan hal ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!