Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan

Rabu, 01 April 2026 - 13:34 WIB
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal Christy Sitepu seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari

"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!